Pernah melihat deretan cake lucu dengan berbagai bentuk menggemaskan, seperti hewan hingga karakter kartun? Ditambah dengan warna-warnanya yang menarik perhatian, camilan seperti ini memang sulit untuk diabaikan, bukan? Tak heran, banyak orang tergoda untuk membelinya.
Namun di balik tampilannya yang menggemaskan, ada hal penting yang perlu diketahui, khususnya bagi konsumen Muslim. Ternyata, tidak semua camilan lucu tersebut bisa mendapatkan sertifikasi halal, meskipun camilan tersebut dibuat dari bahan-bahan yang tidak mengandung unsur haram.
Selama ini, pemahaman tentang halal sering kali hanya sebatas pada bahan baku. Banyak yang mengira bahwa selama suatu produk tidak mengandung babi atau zat haram dan najis lainnya, maka produk tersebut otomatis halal dan aman dikonsumsi. Padahal, dalam praktiknya, konsep halal mencakup aspek yang jauh lebih luas.
Menurut Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian tidak hanya dilakukan pada bahan dan proses produksi, tetapi juga meliputi nama, bentuk, hingga kemasan produk.
Hal ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah larangan sertifikasi halal untuk produk yang memiliki bentuk menyerupai hewan tertentu, seperti anjing dan babi.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” kata Raafqi seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (31/3).
Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berbicara tentang apa yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana produk tersebut direpresentasikan. Bentuk yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman tetap menjadi perhatian dalam proses sertifikasi.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM pun menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemeriksaan secara menyeluruh dan konsisten. Evaluasi dilakukan tidak hanya pada bahan dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen Muslim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal. Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan untuk lebih bijak dalam berinovasi.
“Kreativitas dalam membuat produk tentu diperlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.





