PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru. PBB menegaskan aturan tersebut kejam dan diskriminatif serta bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir AFP, Rabu (1/4/2026), seorang juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun. Ia menekankan aturan tersebut diskriminatif dan sangat kejam.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.

Baca juga: Memahami UU Hukuman Mati Baru Israel

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan aturan tersebut jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap dia.




(maa/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isi Pertemuan 4 Mata Prabowo dan Kaisar Jepang Naruhito
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Apresiasi Peran Media, Metro TV Terima Pin Kehormatan Pelayaran dari TNI AL
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ojol Geruduk Unpad Jatinangor, Protes Soal Akses QR Code
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Pastikan Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo Tak Naik Besok
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.