Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membeli maksimal 50 liter per hari. Pembatasan ini berlaku untuk jenis BBM subsidi yang merupakan Pertalite dan Solar.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata. Pembatasan ini diharapkan dapat menghindari penumpukan pembelian BBM subsidi oleh segelintir orang, sehingga semua pengguna mendapatkan haknya untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan adil.
"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (1/4/2026).
Pembatasan ini mulai efektif diterapkan pada tanggal 1 April 2026. Langkah ini diambil untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat ketidakstabilan harga minyak global. Dengan memberlakukan batasan ini, diharapkan kebutuhan BBM masyarakat dapat terjaga tanpa mengorbankan kuota yang ada.
Aturan pengendalian pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan.
Jenis Kendaraan Terkait Kebijakan Kendaraan Pribadi dan UmumKebijakan pembatasan ini berbeda bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yang menggunakan BBM bersubsidi akan dikenakan batasan maksimal 50 liter per hari. Sebaliknya, untuk kendaraan umum yang terdaftar, diizinkan untuk memperoleh kuota yang lebih tinggi, tergantung pada jenis kendaraan dan tujuan operasionalnya.
Ketentuan untuk Angkutan UmumKendaraan-kendaraan angkutan umum seperti bus, angkutan kota, dan taksi juga termasuk dalam kebijakan ini. Pembelian BBM untuk kendaraan angkutan umum roda empat dapat mencapai 80 liter per hari. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan operasional angkutan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat luas, dan untuk memastikan penyaluran BBM tetap berjalan dengan baik.
Penggunaan untuk Kendaraan Pelayanan UmumKendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran akan tetap diuntungkan dengan adanya kuota 50 liter per hari juga. Penting bagi kendaraan yang memiliki fungsi sosial untuk tetap beroperasi tanpa hambatan, sehingga mereka dapat berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat.
Metode Pembelian BBM Subsidi Penggunaan Aplikasi MyPertaminaDalam rangka menegakkan kebijakan ini, pemerintah menggandeng PT Pertamina dengan mengimplementasikan sistem baru yang bernama MyPertamina. Aplikasi ini akan digunakan untuk memudahkan proses pembelian BBM bersubsidi dengan melakukan pemindaian barcode yang terhubung ke nomor registrasi kendaraan. Sistem ini dirancang untuk memonitor dan mengontrol penyaluran BBM subsidi secara lebih efektif.
Pencatatan Nomor Polisi KendaraanSetiap kali terjadi pengisian BBM bersubsidi, perusahaan juga diwajibkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pembatasan kuota 50 liter per hari dapat dipatuhi dan untuk mencegah terjadinya manipulasi harga atau pembelian yang berlebihan.
Proses Verifikasi dan PengendalianProses verifikasi dan pengendalian ini akan menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan baru ini. Jika ada pelanggaran terkait pembatasan jumlah pembelian, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat konsumen lebih sadar akan penggunaan BBM dan mendorong mereka untuk beralih kepada metodologi yang lebih efisien dalam konsumsi energi.





