Amsal Sitepu Keluar dari Rutan Didampingi Komisi III DPR, Ini yang Dikatakannya

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MEDAN – Videografer Amsal Sitepu akhirnya keluar dari Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa (31/3/2026) sore setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Keputusan ini langsung menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang menjeratnya menyentuh sektor industri kreatif yang jarang terseret perkara hukum.

Didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Amsal tampak lega usai keluar dari rutan. Ia pun menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Prabowo Subianto.

“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang,” kata Amsal, Rabu (1/4/2026).

Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, Amsal menegaskan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Negeri Medan.

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia menawarkan jasa produksi video dengan biaya Rp30 juta untuk setiap desa.

“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp30.000.000 untuk setiap desa,” demikian tertulis dalam dokumen Pengadilan Negeri Medan.

Namun, hasil audit menyebutkan bahwa harga wajar proyek tersebut berada di kisaran Rp24,1 juta per video. Selisih harga ini kemudian menjadi dasar dugaan mark up, termasuk pada komponen biaya seperti konsep, ide kreatif, hingga proses editing.

Bantahan Tegas di Persidangan

Dalam persidangan, Amsal Sitepu membantah keras anggapan bahwa komponen kreatif tidak memiliki nilai biaya. Ia menilai pandangan tersebut tidak sesuai dengan realitas industri kreatif.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” tegasnya.

Amsal juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pelaku ekonomi kreatif yang bekerja secara profesional dan tidak memiliki niat untuk merugikan negara.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” lanjutnya.

Ia bahkan mempertanyakan konstruksi hukum dalam kasus yang menjeratnya.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Sorotan Industri Kreatif

Kasus ini pun memicu perdebatan luas di tengah publik, khususnya terkait penilaian biaya dalam industri kreatif. Salah satu poin yang paling disorot adalah anggapan bahwa pekerjaan seperti ide, editing, hingga dubbing bisa dinilai tanpa biaya.

Padahal, dalam praktiknya, komponen tersebut justru menjadi inti dalam proses produksi audiovisual. Minimnya standar baku dalam menentukan harga jasa kreatif dinilai menjadi salah satu akar persoalan dalam kasus ini.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, perhatian publik kini tertuju pada putusan akhir pengadilan. Banyak pihak menilai, hasil dari perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi masa depan industri kreatif di Indonesia. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Buka Peluang Investasi Karbon untuk Jepang, Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Naik Nyaris 2 Persen saat Penutupan Hari Ini, Saham Bumi Resources Pimpin Kenaikan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Ini Dia Ragam Chevrolet Bekas di Bawah Rp100 Juta
• 36 menit lalumedcom.id
thumb
Warga Ngawi Dianiaya Pemotor Lawan Arah di Yogya
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Tragis! Seorang Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Bandung
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.