Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT 2026 resmi dibuka dengan sejumlah ketentuan, syarat, dan mekanisme yang wajib dipenuhi calon mahasiswa.
Program ini merupakan bantuan sosial pendidikan tinggi berupa pembiayaan kuliah dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan KIP Kuliah 2026 juga diarahkan untuk memperluas akses pendidikan tinggi serta meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia.
“KIP Kuliah merupakan ‘Jembatan Harapan’ bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi dan memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, dikutip dalam sosialisasi daring KIPK, Rabu (1/3/2026).
Program ini memberikan akses langsung bagi mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Selain itu, skema bantuan juga mencakup biaya hidup yang disesuaikan dengan wilayah perguruan tinggi.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026Calon penerima KIP Kuliah wajib memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (2024, 2025, 2026),
- Lulus seleksi masuk PTN atau PTS di bawah Kemendiktisaintek,
- Diterima pada program studi terakreditasi resmi,
- Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan: Terdaftar di DTKS atau kelompok miskin/rentan miskin atau penghasilan orang tua di bawah upah minimum provinsi.
Prioritas PenerimaPrioritas diberikan kepada:
- Penerima PIP yang terdaftar di DTKS (desil 4) dan lulus SNBP/SNBT,
- Penerima PIP DTKS yang lulus seleksi mandiri PTN/PTS,
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang lolos seleksi dan diverifikasi.
Pembebasan Biaya UTBK-SNBTPeserta KIP Kuliah juga mendapatkan fasilitas:
- Bebas biaya UTBK-SNBT,
- Syarat: Terdaftar di sistem KIP Kuliah, memiliki akun di SIM KIP Kuliah, dan termasuk kelompok 10% masyarakat dengan kesejahteraan terendah.
Komponen Bantuan KIP KuliahProgram ini mencakup:
- Biaya pendidikan (UKT/SPP) dibayarkan langsung ke perguruan tinggi,
- Biaya hidup bulanan, dengan besaran: Rp800.000 – Rp1.400.000 per bulan
- Bantuan diberikan setiap semester (6 bulan) langsung ke rekening mahasiswa.
Besaran Bantuan KIP KuliahPemerintah menetapkan besaran bantuan berdasarkan akreditasi program studi serta klaster wilayah:
1. Berdasarkan Akreditasi Program Studi
- Prodi Akreditasi A, Unggul, dan Internasional: Non-kedokteran: maksimal Rp8.000.000, Kedokteran: maksimal Rp12.000.000,
- Prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000,
- Prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000.
2. Bantuan Biaya Hidup per Bulan (Berdasarkan Klaster)
- Klaster 1: Rp800.000,
- Klaster 2: Rp950.000,
- Klaster 3: Rp1.100.000,
- Klaster 4: Rp1.250.000,
- Klaster 5: Rp1.400.000.





