Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Jakarta
Kemendikdasmen Terbitkan SEB Perkuat Karakter Bangsa Lewat Ikrar Pelajar
Pemerintah Indonesia resmi memperkuat fondasi pendidikan karakter di sekolah melalui kolaborasi lintas sektoral.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) guna memastikan pelaksanaan upacara bendera yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya standardisasi internalisasi nilai kebangsaan. Melalui SEB tersebut, upacara bendera kini menjadi instrumen formal yang diwajibkan secara berkala, mencakup upacara setiap Senin pagi, peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar nasional lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian integral dari proses transformasi mental generasi muda.
“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya di kutip Rabu 1 April 2026.
Standardisasi Ikrar dan Harmonisasi Nilai
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penyeragaman teks janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Dalam naskah tersebut, pelajar berkomitmen pada lima poin utama:
ketakwaan kepada Tuhan, penghormatan kepada orang tua dan guru, kesungguhan belajar, kerukunan antar sesama, serta kecintaan terhadap tanah air.
Guna menciptakan atmosfer pendidikan yang lebih humanis, rangkaian upacara kini dilengkapi dengan anjuran menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" atau "Kurikulum Berbasis Cinta". Penambahan ini bertujuan untuk menyisipkan pesan kedamaian dan kasih sayang di lingkungan sekolah pasca-upacara formal.
Koordinasi Lintas Wilayah
Implementasi kebijakan ini akan diawasi ketat melalui sinergi kepala daerah. Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota diinstruksikan melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kemenag untuk melakukan sosialisasi masif.
Hal ini bertujuan agar nilai-nilai dalam Ikrar Pelajar tidak hanya diucapkan, tetapi juga diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari siswa.
Seiring berlakunya SEB ini, pemerintah secara resmi mencabut beberapa regulasi terdahulu, termasuk SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan SE Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menciptakan satu rujukan hukum yang tunggal dan lebih komprehensif bagi seluruh satuan pendidikan formal maupun keagamaan di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews





