jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR telah memberlakukan pembatasan jam kerja sejak Senin (30/3).
Pelaksana tugas Sekretarus Jenderal MPR Siti Fauziah menyampaikan kebijakan itu dilakukan sesuai anjuran pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran imbas naiknya harga bahan bakar dan dampak konflik di Timur Tengah.
BACA JUGA: Waka MPR Apresiasi Prabowo Tak Naikkan Harga BBM, Tekankan Urgensi Jaga Pasokan Minyak
“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB, karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ungkap Siti Fauziah dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Siti Fauziah atau akrab disapa Ibu Titi menyampaikan Setjen MPR juga menerapkan sistem empat hari kerja.
BACA JUGA: Menjelang Penyesuaian Harga BBM, Waka MPR Soroti Potensi Migrasi ke Pertalite
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua MPR Ahmad Muzani.
Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.
BACA JUGA: PP Tunas Diterapkan, Waka MPR Ajak Gerak Bersama Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak
“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelas Bu Titi.
Tidak itu saja, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.
“Jadi semua itu kami lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja, pimpinan, anggota dan sekretariat jenderal MPR,” ujar Siti Fauziah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




