Amsal Christy Sitepu, seorang videografer pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu (1/4).
Amsal menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian khusus terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
"Saya mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," kata Amsal usai jalani sidang putusan.
Amsal juga menyampaikan ungkapan terima kasih terhadap Komisi III DPR RI serta masyarakat yang telah mendukung penuh kasus yang dialaminya.
"Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, khususnya pimpinan untuk anggota Komisi III, khususnya Bapak Hinca Panjaitan, yang telah mendampingi saya, yang telah menjamin saya, yang telah membantu saya mendapatkan keadilan, terima kasih Bapak-bapak. Bapak Prof Sufmi Dasco terima kasih," ungkap Amsal.
"Dan saya juga mau berterima kasih untuk netizen yang ada di Indonesia yang telah meluangkan waktunya, meluangkan energinya untuk membantu saya mendapatkan keadilan dan memperjuangkan keadilan ini, dan juga untuk seluruh teman-teman media yang sudah mengawal kasus ini dari awal, terima kasih semuanya," sambung Amsal.
Kini Amsal telah dibebaskan dan pulang ke rumah untuk bertemu dengan keluarganya. Amsal menyebutkan, air mata yang keluar adalah kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.
"Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan. Tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Amsal.
Sebelumnya, pada hari Selasa (31/3), Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kasus yang menimpa Amsal menghebohkan publik. Amsal didakwa merugikan negara Rp 202 juta dari jasanya itu.
Kasus bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-markup anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.





