Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu untuk Swasta, BUMN, dan BUMD, Ini Ketentuan Lengkapnya

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Di tengah upaya pemerintah memperkuat efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas dunia kerja, kebijakan terkait pola kerja fleksibel kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan terbaru yang menyasar perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Baca Juga :
Pramono: Pejabat Madya hingga Petugas Damkar Tak Ikut WFH, Bertugas Seperti Biasa
Tegas! Pramono Minta Kebijakan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong efisiensi di lingkungan kerja. "Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak bersifat kaku, melainkan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Artinya, setiap pelaku usaha memiliki ruang fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja agar tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan bahwa hak pekerja tetap dilindungi. Gaji, upah, serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan karyawan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana saat bekerja di kantor. Perusahaan juga diminta untuk memastikan bahwa produktivitas, kualitas layanan, dan kinerja operasional tetap terjaga meskipun pola kerja dilakukan secara hybrid.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan teknologi hemat energi, mengontrol konsumsi listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya kerja yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

Selain itu, pemerintah mendorong adanya sistem pemantauan energi yang lebih terukur agar setiap perusahaan dapat mengevaluasi konsumsi energi secara berkala dan melakukan perbaikan kebijakan operasional bila diperlukan.

Baca Juga :
Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Kenapa?
Menpan RB Bilang WFH ASN Bukan Kerja Santai di Kafe, Ada Sanksi dan Aturan
Seskab Teddy: Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Mulai Berlaku 1 April

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Skandal Suami Clara Shinta, Begini Kata Buya Yahya Soal Perselingkuhan dalam Islam
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Serangan Tanpa Ledakan: Teheran Mendadak Gelap, Dunia Mulai Curiga Strategi Baru Israel
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Pansus DPR Soroti Isu Perkawinan Sesama Jenis-Warisan di RUU HPI
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Lepas Bandar yang Baru Ditangkap, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot!
• 23 jam laludisway.id
thumb
Terobosan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Permudah Lapor Rumah Tak Layak Huni Lewat Aplikasi Dipuji Menteri PKP
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.