Jakarta, VIVA – Di tengah upaya pemerintah memperkuat efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas dunia kerja, kebijakan terkait pola kerja fleksibel kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan terbaru yang menyasar perusahaan swasta hingga BUMN dan BUMD.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengimbau perusahaan untuk menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mendorong efisiensi di lingkungan kerja. "Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak bersifat kaku, melainkan menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Artinya, setiap pelaku usaha memiliki ruang fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja agar tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan bahwa hak pekerja tetap dilindungi. Gaji, upah, serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana saat bekerja di kantor. Perusahaan juga diminta untuk memastikan bahwa produktivitas, kualitas layanan, dan kinerja operasional tetap terjaga meskipun pola kerja dilakukan secara hybrid.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan didorong untuk memanfaatkan teknologi hemat energi, mengontrol konsumsi listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya kerja yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.
Selain itu, pemerintah mendorong adanya sistem pemantauan energi yang lebih terukur agar setiap perusahaan dapat mengevaluasi konsumsi energi secara berkala dan melakukan perbaikan kebijakan operasional bila diperlukan.





