JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara beserta jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (1/4/2026). Habiburokhman menyebut ada narasi "sesat" yang dibangun pihak Kejari Karo terkait permohonan penangguhan penahanan Amsal, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa.
Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan Komisi III DPR.
"Ada narasi yang dibangun oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," kata Habiburokhman, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan, dikabulkan pengadilan."
Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sahroni: APH Akhirnya Dengar Suara Publik
Menurutnya, terdapat propaganda seolah-olah permohonan penangguhan penahanan itu menyalahi prosedur.
"Seharusnya ketika (permohonan penangguhan penahanan) dikabulkan, Amsal tidak kembali ke LP lagi, harusnya langsung dibebaskan. Tapi saudara kami, Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas. Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur," ujar Habiburokhman.
Justru, menurut Komisi III, pihak Kejari Karo yang terlalu jauh melampaui prosedur. Sebab itu, Komisi III pun akan meminta penjelasan langsung dari Kejari Karo pada Kamis besok.
"Kami akan panggil Kejari Karo, beserta para JPU-nya besok," tuturnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Komisi iii dpr
- Kejari karo
- Dpr panggil kejari karo
- Kasus amsal sitepu
- Amsal sitepu
- Amsal Sitepu bebas





