Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait kewajiban bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Keputusan tersebut dimantapkan usai menggelar rapat pimpinan paripurna sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, kemarin (31/3).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat. Adapun kuota ASN yang menjalankan WFH ditetapkan antara 25 persen hingga maksimal 50 persen.
Menurutnya, detail teknis pelaksanaan WFH saat ini tengah disusun oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Dengan kebijakan ini, terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni Rabu sebagai hari penggunaan transportasi umum dan Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH.
“Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” ujar Pramono usai rapat pimpinan paripurna.
Meski memberikan fleksibilitas kerja menjelang akhir pekan, Pramono memberikan peringatan keras. Ia memastikan Pemprov DKI akan melakukan pengawasan berlapis dan ketat kepada pegawai ASN yang mencoba menyalahgunakan kelonggaran kebijakan tersebut untuk keperluan pribadi atau berlibur.
Mekanisme pengawasan ini mencakup kewajiban melakukan absensi secara mobile (yang dapat mendeteksi lokasi pegawai) serta larangan tegas bagi ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mereka sedang masuk dalam jadwal WFH.
"Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," tandas Pramono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan kebijakan work from home(WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah.
Airlangga menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Selain ASN, kebijakan WFH juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya.





