KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memanggil Martinus Suparman (MS), seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan atas nama MS selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Martinus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya pada Selasa (31/3), KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok lainnya, yakni LEH, ROK, dan BT. Namun, dari ketiga saksi tersebut, hanya LEH yang memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Para tersangka dari unsur birokrasi antara lain:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).
  • Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan tiga petinggi Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Penyidikan kini mulai merambah ke sektor cukai. Pada akhir Februari lalu, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan kepabeanan dan cukai. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Trump Sindir Negara yang Ogah Bantu Serang Iran
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aliyah Mustika Ilham Sambut Positif Kejurnas Pushbike di Makassar
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tak Naik Besok
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
• 7 jam lalurealita.co
thumb
3 Cara Alami Memutihkan Baju Tanpa Bahan Kimia
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.