Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Salah satu yang ditelusuri adalah pembelian aset berupa rumah di kawasan Lippo Cikarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak pengembang untuk mendalami informasi tersebut.
Advertisement
“Pada Selasa, 31 Maret 2026 Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ruri, Legal Lippo Cikarang, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka membeli satu unit rumah di kawasan tersebut.
“Satu unit,” jelas Budi.
KPK menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan suap yang diterima tersangka.
“Penelusuran penyidik dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery nanti,” Budi menandasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), serta Sarjani dari pihak swasta.




