JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Hari ini, Rabu (1/4), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, via Antara.
Menurut keterangannya, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
KPK Tetapkan Ade Kunang Jadi TersangkaKPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu Ade Kuswara Kunang Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
Asep merinci, tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati berinisial HMK, kemudian pihak swasta berinisial SRJ.
Menurut Asep, tersangka Ade Kunang dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kata dia, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- ono surono
- wakil ketua dprd jabar
- ade kunang
- penggeledahan





