JAKARTA, KOMPAS.com – Perkara yang melibatkan kreator konten wanita berinisial CR dan pria, RB masih bergulir di kepolisian.
Selain laporan dugaan pemerkosaan, kini muncul laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik yang juga tengah diproses.
Laporan yang disebutnya dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilayangkan RB terhadap CR pada Rabu (18/2/2026) saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Kreator Konten Diduga Diperkosa di Klub Malam Jaksel, Lapor Usai 8 Tahun Kejadian
“Kami mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dari klien kami terhadap CR melalui unggahan di media sosialnya,” ujar penasihat hukum RB dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Denny Ompusunggu, Rabu (1/3/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.
Denny menanyakan perkembangan laporan RB kepada penyidik setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Ia juga telah menemui penyidik yang menangani perkara tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (31/3/2025) siang.
"Kami secara resmi ditunjuk, jadi kami rasa perlu memperkenalkan diri ke penyidik (yang menangani laporan RB)," kata Denny.
warta kota Penasehat hukum dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat Denny, penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan undangan kepada saksi dan terlapor, CR, untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kreator Konten Jaksel Dimintai Keterangan Tambahan Soal Dugaan Pemerkosaan 8 Tahun Lalu
Denny pun meminta kepada semua pihak, dalam hal ini saksi-saksi dan terlapor untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai WNI yang baik, sudah sepatutnya taat hukum. Saya berharap setiap tahapan dihormati serta dijalani oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Denny.
Penyelidikan kasus
Di sisi lain, laporan dugaan pemerkosaan yang dilayangkan CR terhadap RB juga masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami tempat kejadian perkara, saksi, dan barang bukti.
“Saat ini perkara masih diselidiki, pendalaman TKP, saksi dan barang bukti,” kata Budi.
Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena peristiwa terjadi pada 2017.
“Kendala penyidik dimana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017,” jelasnya.