Nurhadi Divonis 5 Tahun, Jejak Aliran Dana Rp137 Miliar Terkuak

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang, Rabu (1/4). Selain pidana penjara, Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga : Penyidik KPK Ungkap Detik-detik Ferdy Bantu Pelarian Nurhadi

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap aliran dana yang masuk melalui rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dari sejumlah pihak. Di antaranya Rp11,03 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama, serta Rp12,79 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet.

Selain itu, terdapat penerimaan Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia, Rp12,4 miliar dari pihak lain, serta dana dalam bentuk valuta asing yang ditukarkan melalui money changer. Total penerimaan terkait perkara ini mencapai sekitar Rp137,1 miliar.

Majelis menilai dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi, baik secara langsung maupun melalui Rezky. Hakim juga mencatat adanya peningkatan signifikan transaksi keuangan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi.

Baca juga : KPK Serahkan Memori Banding Perkara Nurhadi

Dalam perkara TPPU, Nurhadi terbukti menempatkan dana melalui sejumlah rekening pihak lain dan badan usaha, termasuk atas nama Rezky Herbiyono dan beberapa perusahaan. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp307,2 miliar dan US$50.000, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan adanya penghasilan sah Nurhadi dari usaha sarang burung walet senilai Rp66,9 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti.

Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. (Z-10)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengklaim Daerah Netral, NTB Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Perang Bisa Menambah Defisit APBN 51,5 Triliun?
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenperin catat IKI Maret 2026 ekspansi di level 51,86 meski melambat
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Tingkatkan Keselamatan, TNGR Gunakan Aplikasi untuk Lacak Pergerakan Pendaki
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kapal Induk Ketiga AS Berlayar Menuju Timur Tengah
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.