Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis 5 tahun bui dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Advertisement
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 140 hari. Berikutnya, Nurhadi juga dihukum uang pengganti Rp 137.159.183.940.
Fajar menyatakan, jika tidak mampu menggantinya, harta benda Nurhadi boleh dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika belum mencukupi juga, dapat diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim.
Hakim meyakini, Nurhadi telah bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.




