Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bisa Dirampas Negara Jika Tak Bayar Denda Rp137 Miliar

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis 5 tahun bui dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Advertisement

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 140 hari. Berikutnya, Nurhadi juga dihukum uang pengganti Rp 137.159.183.940.

Fajar menyatakan, jika tidak mampu menggantinya, harta benda Nurhadi boleh dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika belum mencukupi juga, dapat diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim.

Hakim meyakini, Nurhadi telah bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indodax Dorong Edukasi Masyarakat soal Aset Kripto sebagai Investasi Digital
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Tengah Efisiensi Rencana Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Justru Menguat
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Sudin LH Edukasi Warga Kepulauan Seribu untuk Pilah Sampah dari Sumbernya
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Inggris Tembak Jatuh Drone Iran, Spanyol Tutup Wilayah Udara bagi Jet Tempur AS
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Video Profil Desa
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.