JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan santunan bagi tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon, masing-masing lebih dari Rp 1,8 miliar. Selain kenaikan pangkat anumerta, negara juga menjamin gaji terusan selama 12 bulan hingga pensiun janda bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Saya sampaikan santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp 1.894.688.236. Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp 1.846.309.049. Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp 1.854.075.205,” ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, santunan tersebut terdiri dari delapan komponen utama. Komponen terbesar berasal dari santunan kematian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebesar Rp 1,2 miliar. Berikutnya santunan risiko kematian khusus sebesar Rp 450 juta, serta santunan gugur dari perbankan sebesar Rp 130 juta.
Perbedaan nilai santunan mencerminkan kondisi masing-masing prajurit. Hal ini dipengaruhi pangkat, masa pengabdian, dan jumlah tanggungan keluarga, bukan perbedaan penghargaan negara.
Selain santunan tunai, lanjut Agus, ketiga prajurit juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta dalam Operasi Militer Selain Perang (KPLB OMSP) serta Medali Dag Hammarskjold, penghargaan anumerta tertinggi dari PBB. Keluarga yang ditinggalkan tetap menerima gaji terusan selama 12 bulan serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan.
Tiga prajurit TNI gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Dua prajurit di antaranya, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan, gugur pada Senin (30/3/2026) di dekat Bani Hayyan di Lebanon selatan.Keduanya gugur dalam serangan terhadap konvoi kendaraan mereka saat menyediakan dukungan logistik di Bani Hayyan.
Sehari sebelumnya, seorang prajurit TNI, Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon, gugur ketika sebuah proyektil meledak di dekat pos UNIFIL di Adchit al-Qusayr, Lebanon selatan.
Selain itu, lima prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia terluka. Mereka adalah Kapten Sulthan Wirdean Maulana, Kopral Rico Pramudia, Kopral Arif Kurniawan, Kopral Bayu Prakoso, dan Kadet Deni Rianto.
Dalam rincian santunan, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar menerima total Rp 1,89 miliar. Nilai tersebut mencakup tabungan asuransi Rp 16,28 juta, santunan risiko kematian khusus Rp 450 juta, beasiswa dua anak Rp 60 juta, santunan dari PBB Rp 1,2 miliar, dana watzah Rp 7,5 juta, Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Rp 20,9 juta, personal accident Rp 10 juta, serta santunan dari perbankan Rp 130 juta.
Sertu Muhammad Nur Ikhwan menerima Rp 1,84 miliar. Komponennya meliputi tabungan asuransi Rp 7,17 juta, santunan risiko kematian khusus Rp 450 juta, beasiswa anak Rp 30 juta, santunan PBB Rp 1,2 miliar, dana watzah Rp 7,5 juta, TWP AD Rp 14,63 juta, personal accident Rp 7 juta, serta santunan perbankan Rp 130 juta.
Adapun Praka Farizal Rhomadhon memperoleh Rp 1,85 miliar. Komponennya meliputi tabungan asuransi Rp 7,56 juta, santunan risiko kematian khusus Rp 450 juta, beasiswa anak Rp 30 juta, santunan PBB Rp 1,2 miliar, dana watzah Rp 7,5 juta, TWP AD Rp 19 juta, personal accident Rp 7 juta, serta santunan perbankan Rp 130 juta.
Meski sebagian besar komponen bernilai sama, terdapat perbedaan pada sejumlah pos yang memengaruhi total santunan. Tabungan asuransi dan TWP AD, misalnya, ditentukan oleh akumulasi iuran yang berkaitan dengan pangkat dan masa dinas, sehingga Kapten Zulmi memiliki nilai lebih besar dibandingkan dua prajurit lainnya.
Selain itu, jumlah tanggungan keluarga turut memengaruhi besaran beasiswa. Kapten Zulmi menerima beasiswa untuk dua anak, sedangkan dua prajurit lainnya masing-masing untuk satu anak. Perbedaan juga terlihat pada komponen personal accident, meski nilainya relatif kecil.
Sementara itu, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). BKSAP DPR mengecam keras tindakan militer Israel yang diduga menjadi penyebab insiden tersebut. Mereka mendesak penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan untuk mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum internasional.
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Maazat menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa misi perdamaian dunia bukan tanpa risiko. Namun, risiko tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum internasional dan membahayakan pasukan penjaga perdamaian.
“Setiap prajurit adalah nyawa yang tak tergantikan. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik misi perdamaian. Harus ada jaminan perlindungan maksimal serta akuntabilitas tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tragedi ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan dan sistem perlindungan dalam misi UNIFIL.
Sebagai langkah strategis diplomasi parlemen, BKSAP DPR akan membawa isu tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU) serta berbagai forum parlemen multilateral. Upaya ini diarahkan untuk menggalang dukungan internasional dalam meningkatkan standar keselamatan pasukan perdamaian sekaligus memperkuat mekanisme pertanggungjawaban di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kami akan memastikan isu ini menjadi perhatian dunia. Perlindungan pasukan perdamaian harus menjadi prioritas kolektif global. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum internasional,” ujar Syahrul.
Selain itu, BKSAP DPR juga akan menginisiasi komunikasi dengan parlemen negara-negara anggota UNIFIL. Langkah ini untuk membangun aliansi parlemen internasional dalam mengawal kebijakan PBB terkait keselamatan pasukan perdamaian, termasuk mendorong pembentukan protokol darurat yang lebih responsif di zona konflik.





