Kebijakan WFH ASN tiap Jumat berlaku pusat dan daerah, Kemendagri siapkan sanksi jika ada yang nakal

brilio.net
11 jam lalu
Cover Berita

Pihak otoritas secara resmi telah mengesahkan regulasi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini berlaku rutin sebanyak satu kali dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026), dikutip brilio.net dari Liputan6.

BACA JUGA :
Keputusan resmi Istana: Harga BBM subsidi & nonsubsidi tak naik 1 April 2026 untuk kepentingan rakyat


Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH berlaku mulai 1 April 2026. Langkah strategis ini telah dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memitigasi penggunaan energi di dalam negeri, menyusul kenaikan harga minyak global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah.

Proses pengambilan keputusan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah melakukan penelaahan secara komprehensif. Rencana ini pertama kali mencuat setelah Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana pada pertengahan Maret lalu. Saat itu, ia sudah memberi sinyal mengenai jadwal kerja fleksibel ini.

"Satu hari dalam lima hari kerja," ungkap Airlangga.

BACA JUGA :
Kabar gembira buat pekerja: Skema WFH 1 hari bakal berlaku untuk ASN dan swasta

Kemendagri Siapkan Pengawasan Ketat dan Sanksi Disiplin

Meskipun diberikan kelonggaran untuk bekerja dari hunian masing-masing, aparatur pemerintahan dilarang keras menyalahgunakan waktu tersebut untuk keperluan pribadi di luar rumah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa ada konsekuensi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan WFH ini.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah memangkas penggunaan bahan bakar minyak (BBM) harian secara kolektif. Oleh karena itu, koordinasi teknis terus dimatangkan agar sasaran efisiensi tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik.

"Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan nanti merumuskan, menjabarkan aturan teknis seperti apa agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur nasional," ungkap Bima saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), dikutip dari sumber yang sama.

Kajian Pemilihan Hari Jumat sebagai Waktu WFH

Sempat muncul perdebatan mengenai pemilihan hari pelaksanaan, mengingat ada kekhawatiran bahwa WFH di hari Jumat atau Senin akan dianggap sebagai perpanjangan waktu libur akhir pekan. Namun, Bima Arya memastikan bahwa pemilihan hari Jumat didasarkan pada perhitungan lintas sektoral yang matang.

"Semua tentu sudah ada hitung-hitungannya. Sudah ada angka-angka yang dipelajari oleh lintas Kementerian. Nanti kalau tidak salah, hari ini akan diputuskan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Bima Arya.

Terkait aspek kedisiplinan, pemerintah memastikan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban selama WFH akan merujuk pada regulasi disiplin pegawai yang sudah ada.

"Ya, pasti. Semua kan ada landasan aturan kepegawaiannya. Apabila tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi ke aturan kepegawaiannya nanti," jelas Bima Arya lebih lanjut.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 52, Hari Ini Rabu 1 April 2026: Khansa Dijebloskan ke Penjara
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sudin LH Edukasi Warga Kepulauan Seribu untuk Pilah Sampah dari Sumbernya
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
IHSG Diproyeksi Hijau ke 7.150, BBM Tak Naik Jadi Sentimen Positif
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi China Bubarkan Ritual "Menyembah Dewa" di Kuil Guangdong, Disebut Takhayul
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Top 5 Ekonomi: Harga Terbaru BBM di Semua SPBU hingga Batas Lapor Pajak Diperpanjang
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.