JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan Bapak Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) juga sudah menyampaikan LHKPNnya secara tepat waktu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi mengatakan, masyarakat nantinya bisa mengakses secara terbuka LHKPN dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran melalui laman lhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Dia berharap langkah yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden ini dapat dicontoh oleh penyelenggara negara dan wajib lapor lainnya.
“Ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Data kepatuhan LHKPN di KPKKPK mengungkapkan, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2027).
Budi mengatakan, lembaganya mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif.
Baca juga: Jelang Tenggat 31 Maret, 94.542 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025
Dia mengatakan, capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Budi menuturkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




