Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026.

BACA JUGA:Heboh Warga Aceh Dikeroyok saat Proses Pemeriksaan di PMJ, Ini Kronologinya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut. Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Yassierli menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.

BACA JUGA:Lesunya Daya Beli Bayangi Industri Konsumer Otomotif dan Transportasi di 2025, Peluang 2026 Terbuka

Di sisi lain, para pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban. Penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.

"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.

Anggota Lembaha Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja dalam penerapan WFH 1 hari dalam seminggu.

BACA JUGA:30 Contoh Soal TKA 2026 Matematika SMP Kelas 9 dan Jawabannya, Bahan Belajar Siswa di Rumah!

"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungannya atas langkah pemerintah merespons cepat dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja.

Pihaknya optimistis Transformasi Budaya Kerja dapat berdampak positif untuk semua pihak. Produktivitas dapat ditingkatkan, budaya kerja efektif, dan menghasilkan penghematan energi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Granat Nanas Ditemukan di BPN Makassar, Gegana Ungkap Masih Aktif
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Bukan Diubah, Standar Cantik Kini Bergeser ke Harmoni Wajah
• 23 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fuji Tak Paksa Gala Masuk Dunia Hiburan: Terserah Dia Mau Jadi Apa
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Koreksi kepada Guru Pengawas Ruang Ujian
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pesawat Militer Rusia Tabrak Tebing di Krimea, 29 Orang Tewas
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.