PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru yang disebut “kejam dan diskriminatif” terhadap tahanan Palestina. PBB memperingatkan bahwa penerapannya di wilayah Palestina yang diduduki “akan merupakan kejahatan perang.”

Seorang juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pada Selasa (31/3/2026) bahwa badan dunia tersebut “menentang hukuman mati dalam semua aspeknya, di mana pun.”

“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York, sebagaimana dilansir AFP.

Baca Juga :
Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Berdasarkan undang-undang baru yang disahkan di parlemen pada Senin (30/3/2026) malam, warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan dihukum oleh pengadilan militer karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme” akan menghadapi hukuman mati sebagai hukuman standar.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut “segera dicabut,” memperingatkan bahwa hal itu “jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.”

 

Baca Juga :
Menlu 8 Negara Kecam Israel Halangi Ibadah di Al-Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Plastik Naik, Tukang Nasi Goreng dan Pecel Lele Resah
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Whoosh Kian Diminati Saat Mudik Lebaran 2026, Penumpang Tembus 311 Ribu Orang
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Kumpulan Link Twibbon Jumat Agung 2026, Cocok Diunggah di Medsos!
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 1 April 2026
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arti Mimpi Menangis Menurut Ilmu Psikologi dan Spiritual
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.