Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
“Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (2/4/2026).
Mengutip Antara, berkas perkara DRL juga sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan DRL karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Budi menyebutkan dua alasan penahanan DRL, yakni yang pertama DRL melakukan absen pada pemeriksaan tambahan pad 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok,” katanya.
Kedua, DRL juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Sebelum melakukan penahanan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.
Sebagai informasi, DRL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
DRL diduga melanggar sejumlah pasal yang tercatat dalam laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang DRL langgar yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(ant/mar/ham/rid)




