Warganet heboh membahas taksi pelat B alias dari Jakarta yang ditilang di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Beredar narasi yang menyebutkan taksi pelat B itu ditilang karena mencari penumpang di Kota Bogor.
Momen anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menilang taksi konvensional berwarna biru itu viral di media sosial (medsos). Dishub Kota Bogor menjelaskan duduk perkara kehebohan itu.
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan penindakan dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin. Dia mengatakan semua kendaraan akan ditindak jika didapati melanggar aturan lalu lintas.
"Yang pertama, kejadian itu adalah bagian dari patroli rutin biasa, karena memang jangankan taksi, tetapi angkot, mobil pribadi, yang behenti dan ngetem, apalagi di titik rambu yang dilarang, itu kita lakukan pengusiran, termasuk sepeda motor," kata Dody ketika dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Dishub Jelaskan AturanDia menyebutkan, penilangan juga dilakukan karena taksi konvensional tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub 117 dan 118 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, menurut Dody, taksi konvensional yang penyelenggaranya di Jakarta dilarang mengetem di wilayah lain, termasuk Kota Bogor. Dia juga menjelaskan soal taksi yang terikat dengan izin wilayah operasinya.
"Karena taksi itu kan angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada izin dan wilayah operasi. Tidak bisa ambil penumpang dimana saja. Di aturan kan taksi itu pelayanannya door to door, dari pintu ke pintu," kata Dody.
(jbr/azh)




