TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum menetapkan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlangsung setiap Jumat, sebagai arahan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.
"Kami menunggu surat edaran dari kementerian terkait dan pada saat surat tersebut sudah sampai ke kita, pasti akan kita bahas," ujar Maryono saat ditemui Kompas.com di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Pria Diduga Diculik dan Dipukul Orang Ngaku Polisi di Bekasi
Ia menjelaskan, saat ini belum ada penetapan hari pelaksanaan WFH, termasuk apakah akan berlangsung setiap Jumat seperti yang diusulkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat internal setelah surat edaran diterima.
"Kalau seandainya ada WFH yang dianjurkan di hari Jumat, ini menjadi kajian kami kembali untuk bisa kita musyawarahkan, baru kita akan sampaikan kepada seluruh pegawai apakah ditetapkan di hari Jumat atau di hari yang lain," kata dia.
Di Kota Tangerang, khususnya setiap Jumat, ASN sudah diwajibkan bersepeda saat berangkat kerja. Kebijakan ini telah berjalan selama satu tahun, sejak 2025.
Hal tersebut menjadi pertimbangan karena rencana WFH dari pemerintah pusat juga jatuh pada hari Jumat, sehingga berpotensi berbenturan dengan program bersepeda.
"Kalau yang sepeda itu sudah diwajibkan setiap hari Jumat, tapi kalau untuk WFH-nya, kita belum tentukan. Masih tunggu surat edaran, baru setelahnya kita rapatkan sebelum diedarkan ke seluruh pegawai," jelas dia.
Baca juga: Warga Keluhkan Bau Sampah di TPS Komplek UKA, Bikin Pusing dan Tak Nafsu Makan
Di sisi lain, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan apabila kebijakan WFH diterapkan di Kota Tangerang.
Nantinya, dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya kelurahan, kecamatan, dinas sosial, dinas kesehatan, dukcapil, PUPR, pemadam kebakaran, tidak akan menerapkan WFH secara penuh.
Mereka justru akan diatur melalui pembagian personel, sehingga sebagian tetap bekerja di kantor.
"Jadi nggak semuanya pegawai melakukan WFH di hari Jumat, terutama bagi dinas-dinas pelayanan," jelas dia.
Terkait dengan pengawasannya, Pemkot Tangerang akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk memantau kinerja ASN.
Selain itu, sistem absensi ASN pada saat WFH nanti, dilakukan secara digital menggunakan barcode dan penandaan lokasi.
Baca juga: 7 Saksi Penyiraman Air Keras di Bekasi Diperiksa, Motif Masih Misterius
“Pemerintah Kota Tangerang sudah memiliki absensi barcode maupun tagging lokasinya. Jadi kita sudah punya digitalisasi yang berkaitan dengan absensi pegawai tersebut,” kata Maryono.
Terkait dengan ASN yang melanggar aturan tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak masuk selama tiga hari berturut-turut, akan ada teguran. Kalau satu minggu, ada sanksi lanjutan, biasanya pemotongan tunjangan,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




