TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penipuan CPNS bodong kembali memanas setelah para korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya menuntut Olivia Nathania alias Oi, korban juga memasukkan nama ibunya, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat.
Para korban, yang disebut mencapai 179 orang, menuntut Oi membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar. Jika Oi tak mampu, mereka meminta Nia Daniaty turut bertanggung jawab.
Permintaan tersebut dengan tegas ditolak oleh pihak Nia Daniaty. Kuasa hukum Nia, Nyoman Rae, menyebut kliennya tak punya kewajiban apa pun dalam perkara ini.
"Kami sudah bertemu dan mempertanyakan, kenapa nama Nia Daniaty diseret dalam masalah ini," ucap Nyoman Rae.
Menurutnya, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada tergugat utama, bukan pihak yang hanya berstatus turut tergugat. Ia juga menekankan bahwa sistem hukum yang berlaku adalah hukum positif.
"Jadi menurut saya keinginan mereka untuk ibu Nia terlibat dalam ganti rugi ini nggak ada relevansinya," ungkapnya. "Di sini (Pengadilan Negeri), yang digunakan itu hukum positif bukan hukum syariah," tambahnya.
Nyoman pun meminta agar nama kliennya tidak lagi dikaitkan dalam polemik tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Maka saya bilang tadi di dalam ruang mediasi Saudara, pengadilan itu adalah ruang keadilan. Menjadi tidak adil menyeret pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus hukum, seolah-olah harus bertanggung jawab dalam persoalan hukum," jelasnya.
Pihak Nia Daniaty juga telah melayangkan somasi kepada korban dan tim kuasa hukum terkait penggunaan poster yang mencantumkan wajah penyanyi tersebut. Nyoman menyatakan langkah hukum lanjutan akan diambil jika hal serupa kembali terjadi.
"Jadi, somasi itu saya akan layangkan kembali jika mereka tetap menggunakan poster atau gambar-gambar yang menyerukan Ibu Nia Daniaty untuk bertanggung jawab dalam persoalan ini," terangnya.
Ia menambahkan, kemungkinan pelaporan pidana terbuka jika peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Nah, kalau itu tetap dilakukan, maka saya akan melayangkan somasi yang kedua dan tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan secara pidana. Begitu," ujar Nyoman Rae.




