Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Feri Setiawan

TVRINews, Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar bersama anggota Idi Al Amin dan H. Wahyu Agus Susanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Supriyono dan Kusnandar tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan putusan tersebut.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa,” ujar Armein.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian materiil. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan.

“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” katanya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanggulangan karhutla yang dinilai strategis di wilayah Sumatera Selatan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api tersebut dinilai dapat menghambat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Proses persidangan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana dalam proyek pengadaan pompa portable tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Mobil Listrikmu Pasca Mudik, Ini Tips dari Geely
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil RUPST Bank Danamon (BDMN): Bagikan Dividen Rp 1,4 Triliun dan Ganti Dirut
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menhan Kunjungi Bengkulu, Rencanakan Pembangunan 10 Batalyon
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Jusuf Kalla: Kebijakan Hemat BBM Bisa Diatasi dengan ASN Naik Angkutan Umum
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Hendarsam: Keppres Penunjukan Saya Jadi Dirjen Imigrasi per 29 Desember 2025
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.