Aksi pria bernama Mahfud alias MP (39) yang melakukan pemalsuan uang ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu dalam kasus ini. Lalu Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan PWRI Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka MP dengan barang bukti satu peti uang palsu.
"Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan bahwa uang palsu tersebut dipersiapkan tersangka untuk menjerat calon korban. Tersangka mencetak uang palsu tersebut untuk meyakinkan korban seolah-olah bisa 'menggandakan uang'.
"Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil 'penggandaan' itu sebenarnya uang palsu." kata Robby.
"Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box," sambungnya.
(azh/azh)





