Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawam Kamis (2/4/2026).
Ade Safri menyebut Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador dari perusahaan fintech tersebut. Karena itu, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
"Saudara Dude Herlino dan saudari Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkap Ade Safri.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.
Ade Safri menerangkan aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(ond/ygs)





