Kementerian PANRB: WFH ASN Bukan Hari Libur!

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat bukan merupakan hari libur.

Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB lewat unggahan di akun Instagram resminya @kemenpanrb.

"WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan dalam postingan Instagram @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026).

Baca juga: WFH: Efektivitas atau Fleksibilitas?

Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini tekah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Surat yang mulai berlaku pada 1 April 2026 itu memuat lima poin penting terkait kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat.

"Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat)," bunyi unggahan Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB juga menegaskan, WFH setiap Jumat oleh ASN harus dilakukan di rumah, tempat tinggal, atau domisilinya.

Baca juga: Pengawasan WFH ASN Ditekankan untuk Jaga Produktivitas Pelayanan

Rini menjelaskan, penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.

"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Rini.

Baca juga: WFH ASN: Nyaman di Pusat, Tantangan di Daerah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tegasnya, kebijakan WFH ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegas Rini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hebat! 57 Siswa Athirah Diterima di Kampus Unggulan Dalam dan Luar Negeri
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Keluarga Prajurit TNI Gugur di Libanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar, Ini Rinciannya dan Kronologi Serangan
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Angka Kecelakaan Turun saat Mudik Lebaran 2026, Kapolri Apresiasi Korlantas
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Laksdya TNI Edwin Rajo Mangkuto Resmi Dilantik sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Laut
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Isuzu Janjikan Ada yang Baru di GIICOMVEC 2026, Apa Yah?
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.