TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni bersiap menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4), dengan membawa nota pembelaan (pleidoi). Dokumen tersebut menjadi respons atas tuntutan 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan bahwa pleidoi setebal lebih dari 100 halaman itu memuat sejumlah catatan penting terkait proses hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya sejak tahap awal penyidikan.
Menurut Jon, timnya menemukan beberapa hal yang dianggap janggal, termasuk prosedur penggeledahan dan penyitaan, serta kemunculan saksi-saksi baru menjelang akhir persidangan. "Masalah penggeledahan, penyitaan, kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum. Itu pasti kami tuangkan semua di pleidoi," ujarnya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Selain itu, tim hukum juga menyoroti bahwa Ammar tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan awal. Padahal, dalam kasus dengan ancaman hukuman berat, pendampingan tersebut merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada tersangka. "Ada yurisprudensinya, pendampingan PH (Penasihat Hukum) itu wajib. Nah, ini kan terbukti bahwa Ammar tidak pernah didampingi oleh PH (saat awal pemeriksaan)," tegas Jon.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Ammar dari tuntutan. Alternatifnya, mereka mengajukan permohonan agar kliennya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Hal ini didasarkan pada keterangan ahli yang menyebut Ammar sebagai seorang pecandu yang membutuhkan perawatan medis.
Jon menilai, kondisi di rumah tahanan justru berisiko memperburuk keadaan kliennya. Ia menyebut peredaran narkotika di dalam rutan masih cukup tinggi sehingga dapat memicu kekambuhan jika tidak ditangani secara medis. "Ammar ini kan harus diobati. Apalagi fakta persidangan menunjukkan di rutan itu peredaran narkotika cukup tinggi. Kalau Ammar yang punya adiksi tidak diobati, dia bisa terpengaruh lagi," katanya.
Meski menghadapi tuntutan berat berupa 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, tim kuasa hukum tetap optimistis hakim akan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam putusan nanti. Jon bahkan mengacu pada pengalaman kasus sebelumnya yang melibatkan Ammar, di mana vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. "Dulu Ammar pernah dituntut 12 tahun, tapi diputus hakim cuma 3 tahun. Kami yakin Majelis Hakim yang memimpin sidang ini memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan untuk Ammar," ujarnya.




