Sebagian besar masyarakat Palestina di Tepi Barat melakukan aksi mogok pada Rabu (1/4/2026), sebagai protes kepada undang-undang Israel yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Aksi mogok ini ditandai dengan tutupnya pertokoan, lembaga publik dan swasta, bank, universitas, dan sekolah, sehingga mematikan sebagian besar kehidupan sehari-hari di Tepi Barat. Beberapa jalanan di Ramallah, perbisnisan, hingga pusat pemerintahan Otoritas Palestina tampak kosong sebagian. Namun rumah sakit dan toko roti tetap dibuka.
Aksi ini menyusul seruan dari faksi politik Fatah, yang pada hari sebelumnya mengumumkan penutupan keseluruhan di wilayah yang diduduki zionis Israel itu untuk menentang kebijakan undang-undang.
Fatah mengungkapkan protes dilakukan sebagai upaya agar undang-undang Israel dapat dibatalkan. Ia menyebut undang-undang tersebut sebagai eskalasi bahaya dan pelanggaran yang menargetkan warga Palestina.
Selain aksi mogok, aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh ribuan orang di Ramallah untuk memprotes undang-undang tersebut, menyusul aksi protes yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pembela hak tahanan seperti Masyarakat Tahanan Palestina, Komisi Urusan Tahanan, dan kelompok hak-hak Addameer di Lapangan Manara pusat kota.
Dilansir dari Anadolu, demonstran bergerak melewati beberapa jalan di Ramallah dengan meneriakkan slogan-slogan penentangan kebijakan Israel dan dukungan kepada tahanan Palestina di penjara Israel.
Aksi unjuk rasa itu dihadiri beberapa tokoh agama hingga para pemimpin faksi Palestina. Peserta demonstran membawa spanduk-spanduk serta bendera Palestina selama aksi.
Untuk diketahui, Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada hari Senin (30/3/2026). Undang-undang ini memungkinkan pengadilan Israel untuk memberikan hukuman mati kepada rakyat Palestina yang terbukti bersalah dengan sengaja membunuh warga Israel.
Dalam undang-undang tersebut juga tercantum bahwa hukuman mati itu tidak memerlukan permintaan jaksa dan tanpa adanya persetujuan bulat dari seluruh hakim.
Undang-undang itu berlaku pula bagi pengadilan militer yang menangani kasus-kasus di Tepi Barat yang melibatkan warga Palestina.(vve/kir/ipg)




