3 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bantu Lindungi Hak Perempuan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender yang adil merupakan hal yang sangat penting. Salah satu bentuk nyata upaya tersebut adalah melalui kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan adanya perlakuan yang setara di berbagai bidang.

Upaya tersebut tercermin dalam sejumlah putusan yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan ini bertujuan mendorong terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia, mulai dari perjanjian perkawinan hingga keterwakilan perempuan di ruang strategis.

Berikut tiga putusan MK yang berperan dalam melindungi hak-hak perempuan.

1. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015: Perjanjian perkawinan

Awalnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum kedua pasangan mengucap janji suci. Namun melalui putusan ini, MK menetapkan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah menikah.

Jika ingin membuat perjanjian tersebut, pasangan dapat menyusun kesepakatan bersama secara tertulis, kemudian disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris. Setelah sah, isi perjanjian tersebut baru bisa berlaku.

2. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017: Batas usia perkawinan

MK menyatakan bahwa perbedaan batas usia perkawinan: Laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun merupakan bentuk diskriminatif. Selain itu, ketetapan ini dinilai merugikan perempuan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan hak.

Oleh karena itu, mereka memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hasilnya, batas usia perkawinan disamakan menjadi 19 tahun bagi kedua jenis kelamin.

3. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024: Keterwakilan perempuan di parlemen

Keterwakilan perempuan di ruang strategis di DPR RI dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa 30 persen susunan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI harus diisi oleh perempuan.

MK menyatakan bahwa tidak adanya aturan keterwakilan perempuan di lingkungan DPR berpotensi mengabaikan prinsip kesetaraan dan menimbulkan ketidakadilan.

Baca juga: Menteri Arifah Fauzi Ungkap Kesetaraan Gender Bukan Hanya Urusan Perempuan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Besar Picu Kepanikan, Warga Halmahera Barat Mengungsi Takut Tsunami
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Berita Foto: Penampakan SPBE Cimuning Bekasi Usai Terbakar, 17 Korban Alami Luka Bakar Serius
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Wagub Banten Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Pandeglang
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menaker: Perusahaan swasta bisa tentukan sendiri hari pelaksanaan WFH
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Gerindra Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah di DKI
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.