Bisnis.com, SURABAYA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung di Jakarta dikabarkan telah melakukan pengamanan serta pemeriksaan intensif terhadap 2 jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menjelaskan mereka yang diamankan serta diperiksa adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lainnya. Mereka telah digiring untuk menjalani pemeriksaan terhitung sejak 17 Maret 2026.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung," kata Adnan, Kamis (2/4/2026).
Dia menerangkan bahwa keduanya dimintai keterangan atau klarifikasi secara lanjut oleh tim PAM SDO Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
"Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung," tuturnya.
Adnan juga menyampaikan bahwa jajaran petinggi Kejati Jawa Timur sebelumnya juga telah memeriksa dugaan kasus tersebut, yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan secara lebih mendalam.
Baca Juga
- Respons Instruksi Mendagri, Surabaya Tambah Titik dan Durasi CFD
- Hemat BBM, Walkot Eri Wajibkan ASN Surabaya Naik Transum Sepekan Sekali
- Harga BBM Tidak Naik per 1 April, Pertamina Jaga Ketersediaan
"Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung," ucap Adnan.
Namun begitu, Adnan enggan untuk memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut sehingga harus dilimpahkan kepada tim PAM SDO Kejaksaan Agung.
Dia menyatakan komitmen pihaknya terhadap proses penegakan hukum yang terjadi di dalam tubuh Korps Adhyaksa itu.
"Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang," paparnya.
Lebih lanjut, Adnan juga menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dalam pusaran kasus yang menyeret kedua jaksa tersebut tidak benar atau hoaks.
"Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks dan termasuk pada kualifikasi fitnah. Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Oleh sebab itu, Adnan pun mengajak kepada segenap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberimbangan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejati Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif, sehingga tidak mengganggu proses penanganan perkara lainnya," pungkasnya.





