JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan hari ini dilakukan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
“Dan hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
KPK biasanya memberikan keterangan setelah kegiatan penggeledahan rampung.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen dari Rumah Ono Surono
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS (Ono Surono) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga: Bantah Pengacara Ono Surono, KPK: CCTV Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan, Penyidik Hanya Cek
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Budi mengatakan, kegiatan penggeledahan itu disaksikan oleh istri, pihak keluarga, dan perangkat di lingkungan setempat.
Dia memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




