Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI terkait kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan waktu WFH untuk berlibur.
Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pemberlakuan WFH setiap hari Jumat.
"Tadi sudah dilaporkan, bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," tegas Pramono, dikutip Kamis, 2 April 2026.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan skema pengawasan digital yang ketat. ASN yang terjadwal WFH diwajibkan melakukan absensi secara mobile yang terintegrasi dengan sistem pemantau lokasi.
Selain absensi mobile, salah satu poin pengawasan unik yang akan diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang tengah menjalani jadwal WFH.
Penerapan Kuota dan Pengecualian
Kebijakan WFH setiap hari Jumat ini hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor administrasi dengan kuota antara 25 persen hingga maksimal 50 persen.
Detail teknis mengenai pengawasan dan pembagian tugas ini sedang disusun oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, Pramono menekankan bahwa WFH tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dan jabatan strategis. Petugas di lapangan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran (Gulkarmat) tetap wajib bekerja secara luring.
"Ada beberapa pengecualian, misalnya pejabat tingkat Madya dan Pratama, serta pelayanan publik. Mereka akan tetap bertugas seperti biasa," jelasnya.
Dua Aturan Khusus ASN DKI
Penerapan WFH setiap Jumat menambah daftar pengaturan khusus bagi ASN Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan setiap hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi para pegawai.
"Ada dua hari dengan pengaturan khusus. Setiap Rabu tetap untuk penggunaan transportasi umum, sedangkan hari Jumat kita terapkan work from home dengan pengawasan ketat," pungkas Pramono.
Editor: Redaksi TVRINews





