JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi jumlah ASN yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Pramono mengatakan bahwa ASN di masing-masing Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan WFH dibatasi makasimal 50 persen.
"Kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip Kamis, 2 April 2026.
BACA JUGA:Diplomasi 'Finger Heart' di Blue House, Momen Hangat Presiden Prabowo dan Carmen Hearts2Hearts
Sementara untuk ASN atau pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di lapangan tetap bekerja secara normal. Termasuk pejabat tingkat Madya dan Pratama.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ritme pelayanan publik tetap optimal.
"Petugas yang bekerja misalnya di Kesehatan, di Damkar dan sebagainya termasuk kami ini enggak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun melarang ASN bekerja dari kafe saat menjalani WFH di hari Jumat.
Pramono akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bekerja di luar rumah saat menjalani WFH.
"Mengenai 'work from cafe' atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," tegas Pramono.
Pramono menerangkan, Pemprov DKI memliki aplikasi untuk absensi pegawai yang dapat memantau lokasi secara realtime.
Sehingga bagi ASN yang kelayapan saat menjalankan WFH pasti akan terdeteksi melalui aplikasi absensi tersebut.
BACA JUGA:WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi
"Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya. Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ucap Pramono.
Jenis sanksinya kata Pramono, akan dicantumkan melalui surat Keputusuan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
- 1
- 2
- »





