Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru berinisial AS, founder sekaligus eks direktur PT DSI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah.
Advertisement
Dia menyebut, AS menjabat Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus pendiri perusahaan.
“Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Terkait hal ini, Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan resmi.
"Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia.
Selain itu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.




