Sidang Pleidoi, Ammar Zoni Curhat Rayakan Lebaran di “Sel Tikus”

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni, menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Menjelang sidang dimulai, Ammar sempat menceritakan pengalamannya saat merayakan Idul Fitri 2025 di sel tikus (selti), yakni sel berukuran sempit dengan pengawasan khusus.

"Kemarin (Lebaran) di selti saja," ujar Ammar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, selti merupakan sel penjara berukuran kecil yang digunakan untuk pengawasan ketat terhadap tahanan tertentu, termasuk sebagai bentuk pendisiplinan bagi pelanggar aturan.

Baca juga: Diamnya Ammar Zoni Usai Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Ammar mengungkapkan, hingga saat ini dirinya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di dalam sel.

Meski demikian, ia memastikan kondisinya dalam keadaan sehat untuk mengikuti sidang pembacaan pledoi.

Ia juga berharap, setelah putusan perkara, dirinya dapat ditempatkan di blok tahanan dan tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

"Minta doanya. Mudah-muahan jadi warga binaan lagi dan enggak diterbangin ke NK (Nusa Kambangan)," tuturnya.

Dituntut sembilan tahun penjara

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).

Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

Baca juga: Ammar Zoni Tertunduk Dituntut 9 Tahun Penjara

"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.

JPU merinci tuntutan terhadap enam terdakwa sebagai berikut:

  • Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
  • Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Tuntut Ammar Zoni dkk 9 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Tak Bertindak Serampangan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brutal! Detik-Detik 2 Juru Parkir Dibacok di Samarinda Terekam CCTV
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Profil Ju Jingyi, Aktris Cantik Drama China Pemeran Veil of Shadows
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cek Harga Yamaha Nmax Terbaru per April 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Populer Ekonomi: Harga Emas Antam Naik hingga Bocoran Gaji Ke-13 Cair
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Industri Soroti Bahan Baku Bioetanol, Minta Implementasi Bertahap 
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.