Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal kasus juri lomba Hafiz Quran di TV swasta, Syekh AM yang diduga melecehkan santri yang melibatkan seorang ustaz.
Rapat digelar secara tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (2/4) siang. Komisi III mengundang perwakilan para korban, Habib Mahdi Alatas serta kuasa hukum korban. Selain itu, LPSK hingga Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Nurul Azizah turut diundang.
“Menurut laporan sekretariat, forum fraksi sudah terpenuhi dan saya mohon perkenan, rapatnya apakah terbuka atau tertutup? Saya minta pendapat dari rekan-rekan karena ini terkait dugaan pelecehan seksual,” ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat membuka rapat.
Seluruh fraksi pun sepakat rapat ini digelar secara tertutup karena dinilai akan membahas hal-hal yang sensitif.
"Ya, jadi teman-teman, apa namanya, mungkin nanti setelah acara... ini kan kita memang tertutup dalam konteks teknis, karena asusila dan juga terkait penyidikan yang sedang berjalan, Bu Brigjen. Tapi kan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang proporsional terkait masalah ini, karena ini kan memang memicu keresahan,” tutur Habiburokhman.
"Saya dari dapil saya Jakarta Timur, Bu, itu para habaib, ulama, itu tiap hari nanya ke saya, 'Ini gimana nih kasus Syekh AM? Orangnya takutnya keburu kabur ke Mesir'. Ini menimbulkan kerisauan. Jadi nanti ada informasi yang proporsional disampaikan ke wartawan apa saja, Bu ya, dengan tidak mengganggu proses penyidikan. Nanti silakan Bu Brigjen mungkin sampaikan di doorstop,” tambah Habiburokhman.
Rapat pun dilanjutkan secara tertutup. Sebelumnya, kasus ini ramai di media sosial, di mana disebutkan kasus ini telah terjadi selama 8 tahun dalam kurun waktu 2017-2025.





