JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dilaporkan telah mengamankan dan memeriksa dua jaksa di lingkunhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa dua pihak yanh diperiksa tersebut adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lainnya.
BACA JUGA:Update Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan dan Kendaraan Bermotor Ludes
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan 26: Persib Akan Berjuang di Padang, Persebaya Tantang Persita
Keduanya telah diamankan sejak tanggal 17 Maret 2026.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026," ujarnya, Kamis, 2 Maret 2026.
"Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung," sambung Adnan.
Adnan menjelaskan bahwa keduanya tengah dimintai keterangan dan klarifikasi lanjutan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun
"Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung," tuturnya.
Ia mengemukakan, jajaran pimpinan Kejati Jawa Timur sebelumnya telah lebih dulu menelaah dugaan kasus tersebut. Namun, penanganannya kini sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung," bebernya.
Namun begitu, Adnan enggan untuk memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut sehingga harus dilimpahkan kepada PAM SDO Kejaksaan Agung.
"Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan," urainya.
BACA JUGA:Kesaksian Abdul saat Detik-Detik Kebakaran di SPBE Cimuning, 2 Menit Langsung Meledak
- 1
- 2
- »





