Diduga Melakukan Pelanggaran, Aspidum Kejati Jatim Dicopot usai Diamankan Kejagung

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut, lanjut Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Selain itu juga untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menyebut ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. “Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” jelasnya.

Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan.

“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Reda menyebut proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat guna meneruskan proses hukum lanjutan apabila terbukti.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.(wld/kir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Gerak Cepat, Bentuk Tim Hitung Dampak Gempa di Sulut dan Malut
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Malaysia Juga Bakal Terapkan WFH bagi ASN Mulai 15 April
• 18 jam laludetik.com
thumb
Terpopuler Timnas Indonesia: Ucapan Jay Idzes Disoroti Media Bulgaria, Media Malaysia Tak Habis Pikir, hingga Pengamat Belanda Heran dengan Pemain Diaspora
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dapat Penghormatan dari Pemerintah RI dan PBB
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Buku Sejarah Indonesia Bisa Diakses Publik Akhir April 2026
• 23 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.