Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan ketentuan satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut dimulai pada 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah upaya untuk efisiensi energi dan penyesuaian terhadap dinamika global. Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya tidak berlaku untuk seluruh sektor, karena sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung dari kantor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Indra seorang driver ojek online (ojol) mengaku tidak begitu khawatir dengan kebijakan tersebut, apalagi hanya satu hari dalam sepekan.
“Kalau kami masih mau lihat dulu nanti dampaknya seperti apa. Kalau dibandingkan dengan dulu zaman Covid saja cuman kami ojol yang boleh jalan ibaratnya, walaupun mungkin kondisinya beda juga. Tetapi kalau sekarang belum berasa pengaruhnya ke kami, terus juga hanya seminggu sekali. Harapannya, apa pun kebijakannya jangan sampai memberatkan bagi kami, karena kekhawatiran kami sebenarnya banyak sekali, belum lagi isu BBM naik walaupun tidak naik. Tapi Alhamdulillah kalau sekarang masih aman lah untuk pemasukan sehari-hari,” ungkapnya saat ditemui Bisnis, Rabu (1/4/2026).
Dari sisi pengusaha, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan bahwa pada prinsipnya HIPMI memahami bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu merupakan langkah darurat yang cukup rasional di tengah kenaikan harga energi global dan risiko gangguan pasokan akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Bagi dunia usaha, kebijakan ini bisa membantu mengurangi biaya transportasi, konsumsi BBM, biaya operasional kantor, hingga kemacetan di kota-kota besar. Namun implementasinya tentu tidak bisa disamaratakan untuk semua sektor.
Baca Juga
- Mastel: Infrastructure Sharing Kunci Hadapi Trafik Data dan WFH Nasional
- Menaker Tetapkan 5 Syarat WFH Swasta & BUMN-BUMD, Ini Perinciannya
- Pemko Medan Terapkan WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan
Menurutnya, sektor yang berbasis administrasi, jasa profesional, teknologi, keuangan, konsultan, pemasaran, kreatif, dan sebagian retail modern relatif lebih mudah menerapkan WFH karena aktivitasnya bisa dilakukan secara digital.
Sementara itu, sektor manufaktur, logistik, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan, makanan-minuman, kesehatan, hospitality, dan layanan publik tentu tetap membutuhkan kehadiran fisik sehingga WFH harus lebih fleksibel dan tidak boleh mengganggu produktivitas maupun pelayanan.
“Menurut kami, penerapan WFH di sektor swasta sebaiknya berbasis kebutuhan masing-masing industri,” katanya.
Misalnya, perusahaan dapat menerapkan WFH bergilir untuk fungsi back office; mengurangi perjalanan dinas dan rapat tatap muka yang tidak mendesak; memaksimalkan meeting virtual; menerapkan jam kerja fleksibel untuk mengurangi puncak kemacetan; dan memperkuat digitalisasi proses bisnis.
“Kebijakan ini juga harus diposisikan sebagai bagian dari paket penghematan energi yang lebih luas, bukan solusi tunggal. Karena konsumsi BBM nasional bukan hanya berasal dari mobilitas pekerja kantoran, tetapi juga logistik, transportasi barang, industri, dan sektor lain,” katanya.
Lebih lanjut, Anggawira menambahkan agar momentum ini justru digunakan pemerintah untuk mempercepat kebijakan yang lebih struktural seperti penguatan transportasi publik, percepatan kendaraan listrik, penggunaan jargas dan LNG domestik, pembangunan PLTS atap, serta subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
“Jadi HIPMI melihat WFH seminggu sekali dapat menjadi langkah sementara yang positif, selama implementasinya fleksibel, tidak mengganggu aktivitas usaha, dan dibarengi dengan kebijakan energi lain yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, potensi penghematan negara dari kebijakan ini bahkan diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun dari sisi kompensasi BBM, dengan potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat yang jauh lebih besar.
Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai kebijakan ini bisa berdampak positif, tapi tidak bisa diterapkan secara sama rata.
“Dari perspektif serikat pekerja, kami memandang anjuran WFH satu hari dalam seminggu sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja. Namun, kami perlu menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor,” terangnya.
Menurutnya, banyak jenis pekerjaan, terutama di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan, yang secara karakter tidak memungkinkan WFH. Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja agar tidak menimbulkan kesenjangan.
Selain itu, Aspirasi juga memberikan beberapa catatan kritis. Pertama, bahwa WFH berpotensi memindahkan sebagian beban biaya operasional dari perusahaan ke pekerja, seperti listrik, internet, dan fasilitas kerja. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, WFH juga dapat menyebabkan jam kerja menjadi tidak terkontrol dan berisiko meningkatkan beban kerja terselubung.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat anjuran, tetapi diikuti dengan panduan yang jelas dan perlindungan bagi pekerja. Pemerintah perlu memastikan adanya regulasi terkait batasan jam kerja, hak atas biaya penunjang kerja, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Yang tidak kalah penting, Aspirasi juga mendorong adanya dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja dalam perumusan dan evaluasi kebijakan ini, sehingga implementasinya lebih adil, realistis, dan berkelanjutan.




