KEMACETAN panjang di lintasan penyeberangan Merak kerap berulang kali terjadi. Kondisi ini dikeluhkan para sopir dan pengurus truk serta masyarakat di sekitar pelabuhan karena menimbulkan banyak kerugian bagi mereka. Marhan, Ketua Paguyuban Pengurus Truk (Petruck) Merak, menegaskan sering terjadinya antrean panjang ini telah merugikan banyak pihak.
“Akibat truk-truk yang mengantre di jalan raya, aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan jadi sangat terganggu. Sebab, masyarakat tidak lagi leluasa menggunakan akses jalan raya untuk kegiatan keseharian mereka. Selain itu, sopir-sopir kami mengalami kerugian pembengkakan biaya operasional, penurunan pendapatan, terganggunya mental dan psikologis, serta klaim akibat keterlambatan pengiriman,” kata Marhan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Marhan, kapal-kapal yang banyak menganggur di penyeberangan Merak perlu bisa dioperasikan semua lantaran masih banyak kapal yang tidak dioperasikan. “Seharusnya Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) mengoperasikan kapal-kapal yang banyak menganggur itu supaya antrean tidak kerap terjadi lagi,” tuntut Marhan.
Baca juga : Jadi Lintasan Terpadat, Dermaga lintasan Ketapang-Gilimanuk Perlu Ditambah
Secara terpisah, Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu menegaskan kapal-kapal yang banyak menganggur di lintasan penyeberangan Merak tidak mungkin bisa dioperasikan semua lantaran terbatasnya jumlah dermaga tempat bersandarnya kapal-kapal tersebut.
“Jumlah kapal yang sedang tidak beroperasi atau menganggur memang banyak, tapi karena keterbatasan jumlah dermaga, maka kapal-kapal ini tidak memungkinkan lagi untuk dioperasikan,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Togar, agar kapal-kapal mengganggur bisa dioperasikan secara maksimal, ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) perlu menambahkan atau membangun beberapa dermaga baru. “Kami akan mendorong ASDP dan pemerintah segera membangun dermaga-dermaga baru agar kapal-kapal yang banyak menganggur tersebut bisa dioperasikan secara maksimal sehingga kejadian antrean kendaraan dan kerugian-kerugian akibat antrean tidak terulang kembali," tutupnya. (H-2)





