JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, setiap perjalanan dinas kini akan diseleksi secara ketat dan hanya diizinkan jika benar-benar memberikan manfaat bagi Jakarta.
“Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Pramono Atur Ketat WFH ASN DKI: Larang Kerja di Kafe, Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Menurut Pramono, saat ini justru banyak perjalanan dinas yang tidak diizinkan.
“Bahkan sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan,” kata Pramono.
Menurut dia, ASN yang ingin melakukan perjalanan dinas wajib mendapatkan persetujuan langsung dari gubernur.
Baca juga: Pramono Pastikan Tetap Ngantor meski Ada WFH, Samakan Diri dengan Wartawan
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Sampah Masih Menumpuk, Pramono Tambah 20 Truk untuk Kramat Jati
“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, diakses Kompas.com pada Selasa (31/3/2026).
Adapun surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Baca juga: Sempat Klaim Sudah Bersih, Pramono Kini Akui Sampah di Jakarta Masih Menumpuk
"Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," lanjutnya.
Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.
Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH.
Baca juga: Pramono Bersyukur WFH ASN Tiap Jumat Bukan Rabu, Kenapa?
“Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stopkontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman," tulisnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




