Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) membuka layanan di akhir pekan selama masa relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diperpanjang hingga akhir April 2026.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Retno Sri Sulistyani mengatakan hingga 31 Maret 2026 penyampaian SPT di Sumsel mencapai 369.882. Meski cukup tinggi, namun realisasi tersebut baru 87,43% dari sasaran.
“Jumlah SPT yang dilaporkan wajib pajak di Sumsel Babel per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebanyak 369.882 SPT atau 87,43% dari target,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, sebagai upaya mendorong optimalisasi pelaporan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumsel Babel selama April 2026 membuka layanan pelaporan dan pendampingan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
Langkah ini dilakukan seiring kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” jelasnya.
Retno menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan dan kesempatan bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya agar segera menyampaikan sebelum 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi yang telah diberikan,” demikian keterangan resmi Kanwil DJP Sumsel Babel.
DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Guna mempermudah proses pelaporan, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan elektronik Coretax DJP, yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
“Petugas pajak juga disiagakan untuk memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai, terutama bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem,” pungkasnya.




