JAKARTA, KOMPAS.com - Videografer Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI usai dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Sebelumnya saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III. Pak, terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas pak, terima kasih banyak,” kata Amsal saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Usai menyampaikan pernyataannya, Amsal terlihat berdiri dari bangkunya dan membungkukkan badan serta kepala ke arah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Ungkap Arahan Prabowo
Amsal juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang disebutnya mengawal langsung kasusnya di Sumatera Utara.
“Dan terkhusus juga buat bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga,” ucap Amsal.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI hari ini menggelar RDPU terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat Amsal.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, serta Amsal.
Baca juga: Amsal Sitepu Dipertemukan dengan Jaksa hingga Komjak di DPR Hari Ini, Ada Apa?
Amsal Sitepu bebasDalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Yusafrihardi dalam amar putusan.
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Amsal Sitepu, Vonis Bebas Ungkap Kejanggalan Penanganan Perkara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980.
Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar Jaksa DM Sebayang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




