Aliansi militer NATO kembali jadi sorotan setelah muncul wacana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa keluar dari organisasi tersebut.
Lalu, seberapa besar sebenarnya peran NATO, bagaimana sejarah pembentukannya, dan apakah ada negara yang pernah keluar?
Sejarah NATONATO (North Atlantic Treaty Organization) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara, merupakan aliansi pertahanan yang dibentuk pada 4 April 1949 oleh AS bersama negara-negara Eropa Barat. Tujuan utamanya adalah menghadapi ancaman dari Uni Soviet pasca Perang Dunia II.
Saat itu, 12 negara (AS, Inggris, Kanada, Perancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Italia, Portugal, Norwegia, Denmark, dan Islandia) resmi menandatangani traktat atau perjanjian pendirian NATO. Belakangan, antara tahun 1950-1996 atau pada era Perang Dingin, bergabung Jerman, Spanyol, Yunani, dan Turki.
Kini, NATO memiliki 32 negara anggota dengan Finlandia dan Swedia menjadi negara terbaru yang bergabung pada 2023 dan 2024, tak lama setelah Rusia menginvasi Ukraina. Sebelumnya, kedua negara memilih untuk berada di pihak netral.
Prinsip Utama NATOPrinsip paling penting NATO tertuang dalam Pasal 5 traktatnya, yakni konsep pertahanan kolektif. Serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota.
Aliansi ini bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuatan militer, mempromosikan stabilitas politik, dan mengamankan perdamaian di kawasan Eropa.
Menurut Lembaga riset Brookings Insitution, prinsip ini membuat NATO menjadi salah satu aliansi militer paling kuat di dunia hingga saat ini.
Besarnya Peran NATOKekuatan NATO dinilai sangat besar karena didukung oleh anggaran militer gabungan yang mencapai 4,6 miliar Euro atau sekitar Rp 90,2 triliun per tahun 2025, dan naik pada 2026 mencapai 5,3 miliar Euro atau hampir Rp 104 triliun. Jumlah itu setara lebih dari 50 persen belanja militer global.
Dari sisi personel, total kekuatan militer negara-negara NATO diperkirakan mencapai sekitar 3 hingga 3,5 juta personel aktif. Selain itu, aliansi ini juga didukung kemampuan nuklir dari AS, Inggris, dan Prancis.
Meski demikian, NATO pada dasarnya adalah aliansi defensif. Artinya, keterlibatan dalam konflik di luar wilayah anggota sering kali menjadi perdebatan, seperti yang terlihat dalam ketegangan terbaru terkait konflik Iran.
Isu Negara Keluar dari NATOSecara teknis, NATO memungkinkan anggotanya keluar, sesuai Pasal 13. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap negara anggota dapat mengakhiri keanggotaannya satu tahun setelah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah AS.
Artinya, keanggotaan NATO tidak bersifat permanen, namun juga tidak bisa dihentikan secara instan karena ada masa tunggu yang dirancang untuk menjaga stabilitas aliansi.
Namun, hingga kini belum ada negara yang benar-benar keluar sepenuhnya dari aliansi tersebut.
Kasus yang paling mendekati adalah Prancis pada 1966, ketika Presiden Charles de Gaulle menarik negaranya dari struktur komando militer NATO karena menginginkan kemandirian militer.
Britannica mencatat, Prancis menolak dominasi AS dalam NATO. Meski begitu, Prancis tetap menjadi anggota politik NATO dan baru kembali sepenuhnya ke struktur militer pada 2009.
Selain itu, Inggris dan Turki juga sempat berwacana menarik diri dari NATO karena dinamika politik dalam negerinya pada rentang 2017-2022. Namun, keduanya tidak benar-benar merealisasikan wacana tersebut hingga saat ini.





