Jaksa Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Pakai Brownies: Tak Ada Niat Apa Pun

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa di Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, membantah telah mengintimidasi videografer yang sempat didakwa melakukan mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa, Amsal Christy Sitepu, dengan mengirimkan brownies.

Sebelumnya, intimidasi ini diungkap Amsal ke Komisi III DPR RI. Ia menyebut, pemberian brownies di LP Tanjung Gusta ini disertai dengan pesan agar Amsal tak membuat konten perlawanan karena ada yang terganggu.

Kepada Komisi III, Wira membantah telah mengintimidasi Amsal dengan brownies. Menurutnya, pemberian itu murni datang dari hati nuraninya dan sudah menjadi budaya di Kejari Karo.

“Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” ucap Wira dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Kamis (2/4).

“Dan di sini saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami, Pak, di Tanah Karo, Pak,” tambahnya.

Wira menyebut agenda pertemuan mereka di LP Tanjung Gusta adalah pemeriksaan dan sudah diketahui pengacara Amsal.

Adapun budaya itu, menurut Wira, bermula dari permintaan sejumlah terdakwa agar dibawakan makanan.

“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak,” jelas Wira.

Ia pun menegaskan tak ada maksud intimidasi dalam kehadirannya itu.

“Siap, itu tidak ada Bapak, saya sampaikan Pak,” tegasnya.

Kasus Amsal

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.

Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.

Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal diancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu: Inflasi Maret 2026 Terjaga Imbas Berbagai Insentif Selama Ramadan dan Idulfitri
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gempa M 7,6 di Sulut dan Malut Picu Gelombang Tsunami Kecil, Satu Orang Tewas
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Hikmahanto Tekankan 3 Hal Terkait Serangan Israel yang Tewaskan 3 TNI di Lebanon, Ini Katanya
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan Kasus Ijazah Jokowi
• 19 jam laludetik.com
thumb
BULOG Tegaskan Dukung Petani Tebu Blora, Siap Bantu Penyaluran ke PG di Jateng
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.