JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menyebutkan, Kejari Karo masih mengacu pada ketentuan dalam KUHAP lama saat menahan videografer Amsal Christy Sitepu selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
Penjelasan tersebut disampaikan Danke usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan dasar obyektif penahanan Amsal, sesaat setelah ditetapkan tersangka.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ujar Danke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Sebelum Tersangka, Amsal Sitepu Ditawari Garap Video Kejaksaan Negeri Karo
Seperti diketahui, KUHAP baru memang baru berlaku mulai 2 Januari 2026.
Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa penahanan seharusnya tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus memenuhi syarat yang terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.
“Sudah menjadi pengetahuan kita bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru,” kata Habiburokhman.
Dia kemudian merinci sejumlah syarat penahanan, yaitu tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga berupaya melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Kronologi Brownies untuk Amsal Sitepu Versi Jaksa, Bantah Ada Intimidasi
Amsal Sitepu bebasDiberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.
Baca juga: Amsal Sitepu Membungkuk ke Anggota DPR: Terima Kasih Bapak, Saya Sudah Bebas





